Senin, 18 April 2011

PENGERTIAN UTANG HIPOTIK


  1. A.      Pengertian Hutang Hipotik

Hutang jangka panjang adalah kewajiban-kewajiban yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu tahun atau lebih dari satu siklus operasi perusahaan. Penentuan jangka waktu ini diukur sejak tanggal pembuatan neraca, oleh karena itu hutang jangka panjang bisa berubah menjadi hutang jangka pendek, jika terhitung mulai tanggal neraca tertentu hutang tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu kurang dari satu tahun.

B.      Hutang hipotik adalah pinjaman yang harus dijamin dengan harta tidak
bergerak. Di dalam perjanjian hutang disebutkan kekayaan peminjam yang dijadikan jaminan misalnya berupa tanah atas gedung. Jika peminjam tidak melunasi pinjaman pada waktunya, maka pemberi pinjaman dapat menjual jaminan untuk diperhitungkan dengan pinjaman yang bersangkutan.
Pinjaman hipotik biasanya diambil jika dana yang diperlukan dapat dipinjam dari satu sumber, misalnya dengan mengambil pinjaman dari suatu bank tertentu. Kredit-kredit bank dengan jaminan harta tak bergerak adalah contoh hipotik yang banyak dijumpai dalam praktik. Mengingat pinjaman hipotik hanya diambil dari satu sumber maka akuntansi untuk hipotik relatif sederhana,

B. Hak-hak Hipotik

Hak itu pada hakikatnya tidak dapat dibagi-bagi, dan diadakan atas semua barang tak bergerak yang terikat secara keseluruhan, atas masing-masing dari barang-barang itu, dan atas tiap bagian dari barang-barang itu. Barang-barang tersebut tetap memikul beban itu meskipun barang-barang tersebut berpindah tangan kepada siapa pun juga.

C. Benda-benda yang dapat dibebani Hipotik

Benda-benda yang dapat dibebani Hipotik antara lain :
1.Benda-benda tak bergerak yang dapat dipindah tangankan beserta segala perlengkapannya.
2. Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya
3. Hak numpang karang dan hak guna usaha
4.Bunga tanah baik yang harus dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar dengan hasil dengan hasil tanah dalam wujudnya.
D. Hapusnya Hipotik
1. Karena hapusnya ikatan pokok
2. Karena pelepasan hipotik oleh si berpiutang atau kreditur
3. Karena penetapan oleh hakim
E. Azas Hipotik
Azas-azas Hipotik, antara lain :
1. Azas publikasi, yaitu mengharuskan hipotik itu didaftarkan supaya diketahui oleh umum. Hipotik didaftarkan pada bagian pendaftaran tanah kantor agrarian setempat.
2. Azas spesifikasi, hipotik terletak di atas benda tak bergerak yang ditentukan secara khusus sebagai unit kesatuan, misalnya hipotik diatas sebuah rumah. Tapi tidak aada hipotik di atas sebuah pavileum rumah tersebut, atau atas sebuah kamar dalam rumah tersebut.
F. Prosedur Pengadaan Hipotik
1) Harus ada perjanjian hutang piutang,
2) Harus ada benda tak bergerak untuk dijadikan sebagai jaminan hutang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar